Jakarta, 5 Juni 2025 | Fraud & Audit Internal | TheAuditorPost.com
Bank Negara Indonesia (BNI) mencetak langkah tegas sepanjang tahun 2024 dengan mengungkap 147 kasus fraud yang melibatkan pegawai internal dan eksternal. Dari jumlah tersebut, 123 kasus telah diselesaikan, sementara 24 masih dalam penanganan evaluatif. Tidak kurang dari 74 pegawai dipecat secara tidak hormat (PHK) sebagai bagian dari komitmen instansi untuk mempertahankan integritas dan kepatuhan tinggi (Laporan Tahunan BNI 2024).
Menurut catatan BNI, jumlah 61 kasus fraud internal termasuk dua yang dikategorikan sebagai fraud signifikan dan telah dilaporkan insidentil kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain fraud internal, terdata 26 kasus fraud eksternal, menunjukkan bahwa tantangan pengawasan bukan hanya berasal dari lingkungan dalam, tetapi juga dari pihak luar yang mencoba memanfaatkan sistem bank.
Respons BNI tidak hanya berupa PHK bagi 74 pegawai. Komite Audit dan Dewan Komisaris melakukan evaluasi strategis terhadap sistem pengendalian internal, termasuk penunjukan Kantor Akuntan Publik baru KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (jaringan PwC) untuk memastikan pelaksanaan audit laporan keuangan tahunan berjalan secara independen dan memadai. Lebih lanjut, sanksi administratif lain yang dijatuhkan mencakup demosi kepada 21 pegawai, teguran keras kepada 34 pegawai, teguran kepada 72 pegawai, dan pembinaan kepada 130 pegawai lainnya, sebagai bagian dari pendekatan preventif dan rehabilitatif organisasi.
Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, BNI melaporkan pelaksanaan strategi anti-fraud semester I kepada OJK pada Juli 2024, dan strategi semester II pada Januari 2025. Terintegrasi bersama Divisi Compliance, Divisi Anti Fraud, serta Internal Audit, keseluruhan struktur pengawasan dinilai sebagai landasan transformasi budaya kerja dan governance secara menyeluruh pada institusi BUMN ini.
Menurut Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo, bank ini secara proaktif melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai. Proses investigatif dijalankan secara adil, profesional, dan akuntabel, sebagai cerminan komitmen BNI terhadap transparansi, Good Corporate Governance (GCG), dan budaya organisasi berbasis nilai-nilai AKHLAK.
Kasus ini menegaskan bahwa audit internal dan sistem kepatuhan yang kuat adalah instrumen vital dalam mencegah fraud sekaligus menjaga reputasi institusi. BNI membuktikan bahwa penegakan sanksi terhadap pegawai pelaku fraud meskipun internal merupakan bagian dari integritas operasional dan sinyal penting bagi seluruh industri perbankan nasional.
Referensi:
- Kumparan
- Tribun News
- Inilah.com
- TopikPagi.com