Fraud dalam Perspektif Islam: Larangan Tegas dari Al-Qur’an dan Hadis

Jakarta, 21 Agustus 2025 | Kajian Islam & Audit Etis | TheAuditorPost.com

Fraud atau kecurangan bukan hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, melainkan juga sebagai perbuatan dosa yang merusak tatanan sosial dan spiritual. Hal ini ditegaskan dalam artikel ilmiah berjudul Fraud dalam Perspektif Islam karya Safuan (Universitas Esa Unggul), Ismartaya (Universitas Djuanda), dan Budiandru (Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka) yang dipublikasikan dalam Owner: Riset & Jurnal Akuntansi Volume 5 Nomor 1, Februari 2021.

Artikel tersebut mengulas bahwa fraud, baik dalam bentuk penyalahgunaan aset, manipulasi laporan keuangan, maupun korupsi, merupakan praktik yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadi. Menurut Islam, praktik seperti ini secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Surah Al-Muthaffifin ayat 1–3, misalnya, mengingatkan bahwa celaka besar menanti orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan. Rasulullah SAW juga memperingatkan dalam sebuah hadis,

“Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.”

Penulis juga menyoroti bahwa literatur Islam mengenal beragam istilah terkait fraud, mulai dari tadlis atau taghrir yang berarti menyembunyikan cacat barang dalam transaksi, ghabn yang merujuk pada penetapan harga tidak wajar, gharar yang menggambarkan transaksi penuh ketidakpastian, hingga khiyanah atau ghulul yang identik dengan pengkhianatan amanah. Selain itu, praktik suap (risywah) dan penimbunan barang (ihtikar) juga dipandang sebagai bentuk kecurangan yang merusak keseimbangan ekonomi dan menzalimi masyarakat.

Menurut Safuan dkk., nilai kejujuran dan amanah menjadi fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat. Fraud dalam bentuk apapun tidak hanya mengancam keberlangsungan organisasi, tetapi juga mendatangkan ancaman spiritual bagi pelakunya. Bagi Indonesia yang masih berjuang melawan budaya korupsi, kajian ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan fraud tidak cukup dengan instrumen hukum semata, tetapi harus diperkuat dengan landasan moral dan agama.

Referensi:

Safuan, S., Budiandru, B., & Ismartaya, I. (2021). Fraud dalam Perspektif Islam. Owner : Riset Dan Jurnal Akuntansi5(1), 219-228. https://doi.org/10.33395/owner.v5i1.330

Translate »