eFishery: Laporan Keuangan Ganda dan Fraud Sistemik

Bandung, Indonesia, 15 Juli 2025 | Investigasi Fraud Korporasi | TheAuditorPost.com

Salah satu startup teknologi agrikultur terbesar di Indonesia, eFishery, tengah menjadi sorotan tajam setelah terungkap dugaan fraud dalam laporan keuangan yang sistemik dan masif. Perusahaan rintisan yang sempat digadang-gadang sebagai calon unicorn ini diduga menyusun dua versi laporan keuangan yang saling bertolak belakang.

Dalam laporan keuangan internal, eFishery disebut mencatat kerugian besar secara konsisten sejak tahun 2021. Namun, laporan keuangan versi eksternal yang ditampilkan kepada investor menggambarkan kondisi sebaliknya—mencatatkan penjualan fiktif sebesar Rp 8,8 triliun dan laba bersih sebesar Rp 3,8 triliun. Dugaan manipulasi ini mencuat setelah munculnya laporan whistleblower dan investigasi internal yang dilakukan oleh pemegang saham minoritas.

Lebih lanjut, ditemukan bahwa sebagian dari transaksi penjualan tidak pernah terjadi secara riil, atau dicatatkan tanpa adanya pengiriman produk maupun pembayaran aktual. Praktik ini disebut dilakukan untuk menarik pendanaan tahap lanjutan dari investor dan mempertahankan valuasi perusahaan yang tinggi di tengah iklim kompetisi ketat di sektor agritech.

Kasus ini langsung menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri, yang kini tengah melakukan penyelidikan bersama terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor keuangan dan perlindungan investor. Tim audit forensik independen juga telah diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi dan pencatatan akuntansi perusahaan sejak tahun 2020.

Sebagai dampak dari skandal ini, Gibran Huzaifah, pendiri sekaligus CEO eFishery, mengundurkan diri dari jabatannya pada awal Juni 2025, diikuti oleh beberapa anggota direksi lainnya. Dewan komisaris menunjuk manajemen sementara dan menyatakan bahwa mereka akan “bekerja sama penuh dengan otoritas” dan “berkomitmen untuk transparansi total.”

Skandal ini menjadi peringatan keras bagi ekosistem startup Indonesia, khususnya di sektor agrikultur dan teknologi finansial. Praktik window dressing, laporan fiktif, dan tekanan untuk terus tumbuh tanpa landasan keuangan yang sehat bisa menimbulkan risiko sistemik yang tidak hanya merugikan investor, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap inovasi digital nasional.

Pakar audit dan tata kelola menyarankan agar dilakukan penguatan terhadap standar pelaporan keuangan startup, penegakan regulasi terhadap akuntabilitas perusahaan non-emiten, serta edukasi kepada investor dalam membaca dan menganalisis laporan keuangan yang valid dan bisa diaudit.

Sumber:
Laporan media dari Katadata.co.id, Bisnis Indonesia, pernyataan OJK dan Bareskrim, serta wawancara dengan pihak mantan internal eFishery yang dilansir oleh Tech in Asia dan DealStreetAsia.

Translate »